Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 15/M- IND/PER/3/2008

Menteri Perindustrian Republik Indonesia

PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 15/M- IND/PER/3/2008
TENTANG
PROGRAM RESTRUKTURISASI MESINIPERALATAN
INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a.bahwa dalam rangka mempertahankan industri tekstil
sebagai salah satu industri prioritas nasional yang potensial
untuk dikembangkan, perlu melanjutkan program
restrukturisasi permesinan industri tekstil dan produk tekstil
melalui pemberian keringanan dalam pembelian mesin/
peralatan dimaksud sebagaimana telah dilakukan pada tahun
2007 dengan melakukan perubahan ketentuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri;

Mengingat:

1. Undang—Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran
Pendapatan Belanja Negara Tahun 2008 (Lembaran Negara
RI Tahun 2007 Nomor 133);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan Pembinaan dan Pengembangan
Industri (Lembaran Negara RI Tahun 1986 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3330);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214) sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4418);
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 Tahun
2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 120,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4330) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kaIi diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun
2007;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2006;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon 1
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana teIah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/3/
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59lPMK.06/2005
tentang Sistem Akutansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/
2006 tentang Pedoman Teknis Penggunaan Produksi DaIam
Negeri;

Memperhatikan :

1. Surat Menteri Keuangan Nomor S-146/MK.011/2007 tanggal
3 April 2007 perihal Dukungan Penyaluran Dana Program
Restrukturisasi Permesinan ITPT;
2. Program Penataan Struktur Industri dengan rencana kegiatan
Restrukturisasi Permesinan Industri Tekstil dan Produk
Tekstil sebagaimana tertuang dalam DIPA Direktorat
Jenderal Industri Logam Mesin Tekstil Dan Aneka Dep.
Perindustrian Tahun Anggaran 2008 dengan surat
Pengesahan Nomor 0273.0/019-03l-l2008;

MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG
PROGRAM RESTRUKTURISASI MESINIPERALATAN
INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. ITPT adalah singkatan dari Industri Tekstil dan Produk
Tekstil.
2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Industri Logam
Mesin Tekstil dan Aneka.
3. LPP adalah singkatan dari Lembaga Pengelola Program.
Pasal2
Menteri Perindustrian menetapkan dan bertanggung jawab atas
kebijakan, program dan pelaksanaan restrukturisasi mesin/
peralatan ITPT dalam rangka penyelamatan dan peningkatan
daya saing ITPT nasional.
Pasal3
(1) Perusahaan ITPT yang melakukan restrukturisasi mesin/
peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan
keringanan pembiayaan pembelian mesin/peralatan industri
tekstil dan produk tekstil.
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya diberikan bagi perusahaan yang menggunakan
teknologi yang lebih maju.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Logam
Mesin Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian Tahun
Anggaran 2008 dan tahun—tahun selanjutnya sepanjang
anggarannya tersedia dalam DIPA Departemen
Perindustrian.

Pasal 4
(1) Perusahaan ITPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan industri serat buatan, pemintalan,
pertenunan, perajutan, pencelupan/printing/?nishing,
industri pakaian jadi (garment) dan atau barang jadi
tekstil lainnya;
b. mengganti sebagian dan atau seluruh permesinan
dengan teknologi yang lebih maju dan kondisi baru
(bukan bekas); dan
c. jenis mesin terkait dengan proses produksi dan
peralatan penunjang.
(2) Perusahaan ITPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a harus memenuhi kriteria yang ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
(3) Ketentuan mengenai teknologi lebih maju sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dan keterkaitan jenis mesin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
Pasal5
Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
diberikan dalam bentuk :
a. Potongan harga pembelian mesin/peralatan; atau
b. Pinjaman Pembiayaan dengan suku bunga rendah melalui
sistim modal padanan.
Pasal6
(1 ) Potongan harga pembelian mesin/peralatan sebagaimana
dimaksud dalam PasaI 5 huruf a diberikan kepada
Perusahaan ITPT yang memenuhi ketentuan Pasal 4,
dengan cara penggantian (reimburse).
(2) Keringanan pembiayaan yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa potongan harga sebesar
10% (sepuluh persen) dari nilai mesin dengan ketentuan
nilai potongan harga maksimum Rp. 5 Milyar (lima milyar
rupiah) per perusahaan per tahun anggaran dengan
memberikan bukti-bukti pembelian.
(3) Bagi Perusahaan ITPT yang menggunakan mesin!
peralatan produksi dalam negeri, ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) khusus untuk potongan harga
mendapatkan sebesar 15% (Iima belas persen) dengan
menambahkan bukti Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Bukti-bukti sebagaimana dimaksud ayat (2) dan (3) berlaku
bagi pembelian mesin/peralatan sekurang—kurangnya
bertanggal 1 Juli 2007 untuk bantuan potongan harga yang
dibiayai dengan APBN Tahun 2008 dan bertanggal 1 Juli
untuk tahun-tahun berikutnya .
Pasal 7
Mekanisme penyaluran potongan harga pembelian mesin/
peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilaksanakan terhadap sumber pembiayaan yang berasal dari :
a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash);
b. Kredit Supplier Mesin;
c. Pembelian Tunai; dan atau
d Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank
(LKBB).
Pasal 8
(1) Modal padanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b merupakan pembiayaan yang dilakukan bersama
dengan pembebanan sebagai berikut :
a. Perusahaan lTPT 20%;
b. Lembaga Pengelola Program (LPP) 10%; dan
c. Departemen Perindustrian 70%.
(2) Pinjaman pembiayaan pembelian mesin/peralatan dengan
Modal Padanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oieh LPP dalam bentuk pinjaman berbunga
rendah dan diberikan kepada Perusahaan lTPT yang
memenuhi ketentuan:
a. Pasal 4; dan
b. telah melakukan produksi komersial selama 2 (dua)
tahun sejak diberikan lzin Usaha lndustri.
(3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
kepada Perusahaan lTPT yang memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. pembelian mesin/peralatan minimal sebesar Rp. 100
juta (seratus juta rupiah) sampai dengan maksimal
sebesar Rp. 5 Milyar (lima milyar rupiah);
b. tingkat suku bunga pinjaman sebesar 7% per tahun; dan
c. jangka waktu pinjaman paling lama 5 (lima) tahun.
(4) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku
bagi pembelian yang sekurang-kurangnya bertanggal sejak
1 Juli 2007, untuk bantuan potongan harga yang dibiayai
dengan APBN Tahun 2008 dan bertanggal 1 Juli untuk
tahun—tahun berikutnya.

(5) Pengembalian‘pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan bunga, setelah dipotong biaya administrasi LPP.
disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP).
(6) Besaran biaya administrasi LPP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) ditetapkan bersama oleh Direktur Jenderal
dengan Pimpinan LPP.
Pasal9
(1) Direktur Jenderal selaku Kuasa Pengguna Anggar‘an wajib
membuat pertanggungjawaban ata’s pelaksanaan Program
Peningkatan Teknologi ITPT dalam bentuk “laporan
keuangan. ‘
(2) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor
59/PMK 06/2005 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat
(3) Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran,
pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna
dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6
(enam) buian sekali.
(4) Perusahaan ITPT yang telah mengikuti program
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
menyampaikan laporan kemajuan pemasangan dan
pemanfaatan mesin/peralatan setiap 6 (enam) bulan sekali
kepada Direktur Jenderal.
(5) Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan (4) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Pasa|10
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran program
restrukturisasi mesin/peralatan ITPT sebagaimana diatur
dalam Peraturan Menteri ini, dibentuk Tim Pengarah dan
Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di iingkungan Dep.
Perindustrian, Bappenas, Dep. Keuangan, BKPM, Dinas
Provinsi yang menangani industri, Asosiasi Pertekstilan
indonesia (API), PT. Dirgantara Indonesia (Persero) dan
PT. Pindad (Persero) serta instansi teknis lainnya.
(2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan
Peraturan Direktur Jenderal.

Pasal 11
Perusahaan lTPT penerima keringanan pembiayaan
pembelian mesin/peralatan lTPT melalui potongan harga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yang
melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta
Peraturan Pelaksanaannya dikenakan sanksi berupa :
a. wajib mengembalikan keringanan pembiayaan yang
telah diterima kepada Kas Negara; dan
b. tidak diizinkan mengikuti seluruh program Departemen
Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.
Perusahaan lTPT penerima pinjaman pembiayaan
pembelian mesin/peralatan lTPT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf b yang melanggar ketentuan Peraturan
Menteri ini beserta Peraturan Pelaksanaannya dikenakan
sanksi berupa :
a. wajib mengembalikan pinjaman pembiayaan kepada
Pemerintah dan LPP, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; atau
b. dalam hal Perusahaan lTPT tidak mampu memenuhi
ketentuan huruf a, mesin/peralatan yang dibeli melalui
pinjaman pembiayaan, dilelang melalui Kantor
Pengurusan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
dan hasilnya disetor ke Kas Negara; dan
c. tidak diizinkan mengikuti seluruh program Departemen
Perindustrian pada tahun-tahun berikutnya.
Pasa|12
Ketentuan Iebih lanjut mengenai program restrukturisasi
mesin/peralatan lTPT melalui potongan harga pembelian
mesin/peralatan atau pinjaman pembiayaan dengan suku
bunga rendah melalui sistim modal padanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal.
Peraturan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dalam bentuk Petunjuk
Teknis.
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Direktur Jenderal yang telah ada dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan dan atau belum
diatur berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(2) Peraturan Direktur Jenderal yang belum diatur
sebagaimana dimaksud ayat (1 ) ditetapkan paling lama 1
(satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
Pasal 14
(1) Dengan diberlakukan Peraturan Menteri ini, Peraturan
Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/3/2007
tentang Bantuan Dalam Rangka Pembelian Mesin/
Peralatan lndustri Tekstil dan Produk Tekstil dan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/4/
2007 tentang Perubahan Peraturan Menteri Nomor 27/M-
IND/PER/3/ 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan, dan mempunyai daya Iaku surut terhitung sejak
tanggal 1 Januari 2008.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Maret 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perindustrian
Kepala Biro Hukum dan Organisasi

PRAYONO

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *