Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 16/M- IND/PER/3/2008
PERATURAN BERSAMA
MENTERI PERINDUSTRIAN REFUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 16/M-IND/PER/3/2008
NOMOR : 03/PB/M.KUKM/III/2008
TENTANG
PROGRAM PENYALURAN SUBSIDI HARGA KEDELE
KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL TEMPE/TAHU
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
DAN
MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:
a. bahwa untuk mengurangi dampak gejolak kenaikan harga kebutuhan
pokok khususnya kedele sebagai bahan haku utama produk tempe/tahu
diperlukan upaya stabilisasi harga kedele melalui mekanisme pemberian
subsidi harga kedele:
b. bahwa upaya stabilisasi harga kedele sebagaimana dimaksud pada huruf
a. dipedukan untuk meojamin agar usaha mikro dan keoii tempe/tahu tetap
dapat berprodoksi secara berkelanjutan;
c. bahwa untuk itu perlu menetapkan peraturan bersama Menteri
Perindustrian Republik Indonesia dan Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Mengingat:
1. Undang—Undang Nomor 6 Tahun 19?4 tentang Ketentuan—ketentuan Pokok
Mengenai Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 197M Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor3939):
2. Undang-undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22. Tambahan Lembaran
Negara Repubiik Indonesia Nomor 3274};
3. Undang—Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No’nor 3502}:
4. Undang-UndangNomor 9 Tahon 1995 Ientang Usaha Kecil {Lembaran
Negara Republik Indonesia Ta hon 1995 Nomor 7’4, Tambahen Lembaran
Negara Republik indonesia Nomor 3811);
5. Undang-UndangNomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99. Tambahan Lombaran Negara
Repuoiik indonesia Nomor 3556);
Undang-Undang Humor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4?. Tambahan
Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor4200];
6. Undang—UndangNomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7.Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pangeloiaan dan Tanggung Jawah Keuangan Negara Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 60. Tambahan Lembaran Negara
Repubiik IndonesiaNomor 4400);
8.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004Nomor 125, Tambahm
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 443?) sebagamana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Honor 3 Tahun 2005 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Penggan? Undang-Undang Nomor3 Tahun
2005 lentang Perubahan Alas Undang-Undang Republik Indonesia Humor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lombaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 100. Tambahan
Lembaran Negara Repubiik indonesia Nomor4543]:
9.Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 1B Tahun 2006 tentang Anggaran
Pendapatan dan Beianja Negara Tahun Anggaran 2007 Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 200? Nomor 04. Tamhahan Lembaran Negara
Republik IndonesiaNomor 4662);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1003 tentang Pembinaan den
Pengembangan Usaha Keoil {Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1990 Nomor 46. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3743);
11.Peraturan Pamerintah Nomor SB Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142,
Tambahan Lemoaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254};
12.Paraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 200? tentang Pembagian Urusan
Perneiintahan Antara Pernarintah, Pemerintahan Daerah Prouinsi, dan
Pemrintahan Daerah Kabopatenikota ILembaran Nagara Repubiik
indonesia Tahun 2007Nomor 32. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4137);
13.Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Bareng/Jasa Pernerintah sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Paraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 95 Tahun 2007;
14.Keputusan Presiden Nomor 1871M Tahun 2004 tentang Pembentukan
Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana teIah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20fP Tahun 2005;
15.Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 Iantang Kedudukan. Togas.
Fongsi, Susanan Organisasi, dan Tata Keija Komenterian Negara Republik
Indonesia sehagairnana Isiah beherapa kaii diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Homo: 04 Tahun 2000;
16.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01IM—INDIF’ERI322005 tentang
Organisasi dan Tate Kerja Departernen Perindustrian;
Memperhatikan:
13.Peraturan Manteri Keuangan Nomnr BZIPMK?SQOO? tentang Tata Cara
Pancairan Dana Atas Beban Anggaran Pandapatan dan Belanja Negara
Malalui Rekaning Kas Umum Negara ;
19.Paraturan Mantari Negara Kaperaai dan UKM Nomor
33!Per!M.KUKMNHH2<J?? tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Negara Koperasi dan UKM:
: Hasil bidang kabinat tentang kebijakan Stabilisasi Harga Kabutuhan Pokok
tanggal 1 Fabruari 2008;
MEMUTUSKAN :
Manetapkan :
1 PERATURAN BERSAMA MENTERI PERiNDUSTRIAN REPUBLIK
INDONESIA DAN MENTERI NEGARA KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN
MENENGAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PROGRAM PENYALURAN
SUBSIDI HARGA KEDELE KEPADA USAHA MIKRO USAHA KECIL
TEMPE/TAHU
Pasal 1
(1) Subsidi Harga Kedele- adalah dana yang barsumbar dan Anggaran
Pandapatan Balanja Negara – Parubahan (APBN-P} Departemen
Parindustrian Tahun Anggaran 2008 yang dibarikan kapada Usaha Mikro
dan Kecil (UMK) temper/tahu untuk manjamin stabilisasi harga kedale
sebagai bahan mm.
(2} Program penyaluran aubsidi harga kedala bartujuan untuk mambantu
para UMK tempe/tahu memperaleh kedele aabagai bahan baku dengan
harga yang waiar agar dapat berpmdukai aacara barkelanjutan
Paaal 2
{1} Subaidi harga kadefe diberikan kapada UMK tampaftahu sebesar Hp
1.000 (saribu rupiah) per kg bagi yang manggunakan kadala sebagai
bahan baku paling banyak 100 (aeratua) kg per harf baik barasal dari
produksi dalam negeri maupun impor,
(2} Subsidi harga kadele sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
jangka waktu 6 (anam) bulan aajak pangaaahan DIPA Direktorat Jenderal
lndustri Kecil dan Manengah. Dapartemen Perindustrian tahun anggaran
2003.
Pasal 3
Penyaluran Kedele diiaksanakan aleh panjual yang terdiri dari badan usaha
koperasi. usaha perorangan dan badan usaha lainnya di pasar .kedele
baraubaidi yang berlokasi berdekatan dangan antara produksi tampa/tahu di.
masing-masing kabupatan/kota
Paaald
{1) Pelaksanaan program penyaluran subsidi harga kadele kapada UMK
tampe/tahu dilakaanakan aaaara tarkaardinaai baik di tingkat puaat.
prauinai maugun kabupatenfkata dangan mamperhatikan prinaip a?sianai
dan afakti?taa aarta transparanai dan akuntabilitaa.
(2} Koordinasi di tingkat pusat. provinsi maupun kabupatan/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat {1) dilaksanakan dangan membentuk Tim Pangawas.
Pasal 5
Dalam rangka manjamin tarlaksananya panyaiuran aubaidi harga kedela
aecara tapat aaaaran. tapat jumlah dan tapat waktu diiakukan monitoring dan
evaluaai aaaara berkala baik ditingkat puaat maupun di tingkat daarah.
Pasal 6
Ketentuan palakasnaan dari program panyaluran subsidi harga kadele akan
diatur lebih lanjut daIam peraturan Direktur Jandaral lndustri Kacil dan
Menangah
Pasal 7
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dilakaanakannya pmgram in]
dibebankan pada APBN—P Departarnen Perinduatrian tahun anggaran 2008.
Paaal?
(1) Paraturan Baraama Manteri ini mulai barlaku pada tanggai ditatapkan.
(2) Agar aetiap arang mangatahuinya. mamerintahkan pangumuman
Paraturan Mantari ini dengan panampatannya dalarn Sarita Negara
Rapuh?k lndanaaia.
Ditetapkan di : Jakarta
padatanggal: l9 Marat 2008
MENTERI NEGARA MENTERI PERINDUSTRIAN,
KOPERASI DAN USAHA KECIL
DAN MENENGAH,