Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 2l/M- IND/PER/4/2008
Menteri Perindustrian Republik Indonesia
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 2l/M- IND/PER/4/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR
QZIM-INDIPERI1112007 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa kesiapan Lembaga Serti?kasi Produk (LSPro),
Labaratorium Uji dan industri atas penerapan pemberlakukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 5 (lima) produk
industri secara wajib belum memadai sehingga perlu dilakukan
peninjauan kembali atas pemberlakuan SNI secara wajib
terhadap 5 (lima) produk industri sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-
IND/PERM 1/2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri
Perindustrian;
Mengingat :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-lND/PER/11/2007
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Terhadap 5 (Lima) Produk lndustri Secara Wajib;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 92/M-IND/PER/11/2007 TENTANG PEMBERLAKUAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP 5 (LIMA)
PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB.
Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor92/M-lND/PER/11/2007tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia (SNI) Terhadap 5 (Iima) Produk lndustri
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga menjadi sebagai
benkut
Pasal 12
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor O4/M-IND/Per/1/2007 tentang Penetapan
6 (enam) Spesifikasi Teknis Produk Industri, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan tanggal diberlakukan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 92/M—IND/PER/1 1/2007.
2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 13
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/MlND/PER/11/2007
mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008.
Pasal ll
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Padatanggal 17 April 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal