Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 2l/M- IND/PER/4/2008

Menteri Perindustrian Republik Indonesia

PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 2l/M- IND/PER/4/2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR
QZIM-INDIPERI1112007 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA TERHADAP 5 (LIMA) PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa kesiapan Lembaga Serti?kasi Produk (LSPro),
Labaratorium Uji dan industri atas penerapan pemberlakukan
Standar Nasional Indonesia (SNI) terhadap 5 (lima) produk
industri secara wajib belum memadai sehingga perlu dilakukan
peninjauan kembali atas pemberlakuan SNI secara wajib
terhadap 5 (lima) produk industri sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-
IND/PERM 1/2007;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri
Perindustrian;

Mengingat :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/M-lND/PER/11/2007
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI)
Terhadap 5 (Lima) Produk lndustri Secara Wajib;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 92/M-IND/PER/11/2007 TENTANG PEMBERLAKUAN
STANDAR NASIONAL INDONESIA TERHADAP 5 (LIMA)
PRODUK INDUSTRI SECARA WAJIB.

Pasall
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian
Nomor92/M-lND/PER/11/2007tentang Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia (SNI) Terhadap 5 (Iima) Produk lndustri
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga menjadi sebagai
benkut

Pasal 12
Dengan ditetapkan Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor O4/M-IND/Per/1/2007 tentang Penetapan
6 (enam) Spesifikasi Teknis Produk Industri, dinyatakan tetap
berlaku sampai dengan tanggal diberlakukan Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 92/M—IND/PER/1 1/2007.

2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
Pasal 13
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 92/MlND/PER/11/2007
mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2008.
Pasal ll
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengun-
dangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Padatanggal 17 April 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *