Peraturan Menteri Perindustrian Nomor : 35/M-IND/PER/6/2008

Menteri Perindustrian Republik Indonesia
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 35/M-IND/PER/6/2008
TENTANG
PENUNJUKAN LEMBAGA PENILAIAN KESESUAIAN DALAM RANGKA
PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB BAJA TULANGAN BETON

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan penerapan/
pemberlakuan dan pengawasan terhadap Baja Tulangan Beton,
Baja Tulangan Beton Hasil Canai Ulang dan Baja Tulangan Beton
dalam bentuk gulungan yang diberlakukan secara wajib dengan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-lND/PER/2/2008
sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Menteri
Perindustrian Nomor 19/M-lND/PER/2006 tentang Standardisasi,
Pembinaan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bidang
lndustri, perlu menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian yang
melaksanakan sertifikasi dan pengujian mutu produk dimaksud;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat:
1. Undang — Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821 );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4844);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan
lndustri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara 3330);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 103, Tambahan Lembaran
Negara 4126-);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
4737);
7Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2001
tentang Komite Akreditasi Nasional;
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
8.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun
2007;
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
9.tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2006;
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon | Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
17 Tahun 2007;
11.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-lND/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36/M-IND/PER/10/2005
tentang Mekanisme dan Pembagian Tugas Standardisasi, Sistem
Informasi dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan di
Lingkungan Departemen Perindustrian;
12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2006
tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar
NasionaI Indonesia Bidang Industri;
13.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2008
tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Baja
Tulangan Beton Secara Wajib;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
PERTAMA
Menunjuk Lembaga Serti?kasi Produk sebagaimana tercantum dalam
ruang 2 (dua) Lampiran l Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan
Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI Baja Tulangan Beton
secara wajib terhadap industri sebagaimana tercantum dalam ruang
4 (empat) Lampiran I dimaksud.
Menunjuk Laboratorium Penguji sebagaimana tercantum dalam
ruang 2 (dua) Lampiran II Peraturan Menteri ini untuk melaksanakan
pengujian mutu Baja Tulangan Beton secara wajib terhadap industri
sebagaimana tercantum dalam ruang 4 (empat) Lampiran II
dimaksud sesuai SNI Baja Tulangan Beton.
Lembaga Serti?kasi Produk dan Laboratorium Penguji sebagaimana
dimaksud dalam diktum PERTAMA dan KEDUA masing-masing
harus memenuhi persyaratan sebagai Lembaga Serti?kasi Produk
dan Laboratorium Penguji yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional (KAN) dalam waktu selambat—lambatnya 2 (dua) tahun sejak
ditetapkan Peraturan Menteri ini.
Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA, Kepala
Badan Penelitian dan Pengembangan Industri melakukan evaluasi
terhadap kompetensi Lembaga Serti?kasi Produk dan Laboratorium
Penguji yang ditunjuk Menteri sebagaimana dimaksud pada diktum
PERTAMA dan KEDUA.
Peraturan Menteri ini berIaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya. Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
padatanggal : 6 Juni 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS
Diundangkan di Jakarta
padatanggal 9 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd

ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 7
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Departemen Perindustrian
Kepala Biri Hukum dan Organisasi

PRAYONO

LAMPIRAN l PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR
TANGGAL

35/M-lND/PER/6/2008
6 Juni 2008

LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK YANG DITUNJUK DALAM RANGKA
PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB BAJA TULANGAN BETON

Produk (LSPro)
PPMB

Ciracas
Jakarta Timur
Tlp. 021-8710323
Faks.021~8710478

Hasil Canai Ulang
Baja Tulangan Beton
dalam bentuk gu-
Iungan

NO. NAMA LEMBAGA ALAMAT INDUSTRI NO. STANDAR
? 1 2 3 4 5
1. Lembaga Serti?kasi Gedung Departemen . Baja Tulangan Beton SNI 07-0065-2002
Produk (LSPro) Perindustrian Lt. 20, JI. Hasil Canai Ulang
PusatStandardisasi, Jend. GatotSubroto . Baja Tulangan Beton SNI 07-0954-2005
Departemen Kav 52-53 Jakarta dalam bentuk gu-
Perindustrian Telp. 021-5255509 Iungan
Pes. 2357, 021-
5265285
Faks. 021-5265285
; 2. Lembaga Serti?kasi Jl. Sangkuriang 14 . Baja Tulangan Beton SNIO7-0065-2005
; Produk (LSPro) BaIai Bandung 40135 Hasil Canai Ulang
Besar Bahan dan Telp. 022-2504088, . Baja Tulangan Beton SNI 07-0954-2005
Barang Teknik (B4T) 2504828, 2507626 dalam bentuk gu~
Faks. 022-2502027 Iungan
– 3. Lembaga Sertifikasi JI. Jagir Wonokromo . Baja Tulangan Beton SNI 07-2052—2002
– Produk (LSPro) No. 360 Surabaya . Baja Tulangan Beton SNI 07-0065—2002
Surabaya Telp.031—8410054 Hasil Canai Ulang
Faks.031-8410488 . Baja Tulangan Beton SNI 07-0954-2005
, dalam bentuk gu-
, Iungan
? 4. Lembaga Serti?kasi Jl. Sisingamangaraja . Baja Tulangan Beton SNI 07-2052-2002
Produk (LSPro) No.24 Medan . Baja Tulangan Beton SNI 07-0065-2002
Medan Telp. 061-7365397, Hasil Canai Ulang
7363471 . Baja Tulangan Beton SNI 07-0954-2005
Faks. 061-7362830 dalam bentuk gu-
Iungan
5 Lembaga Serti?kasi JI. Raya Bogor km. 26. Baja Tulangan Beton SNI 07-0065-2005
SNI 07-0954—2005

Salinan sesuai dengan aslinya
_Sekretariat Jenderal
. ,«f’QEpgrternen Perindustrian ‘

dan OrganisaSI

MENTERI PERINDUSTRIAN RI
t‘td
FAHMI IDRIS

LAMPIRAN || PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
35/M-lND/PER/6/2008
6 Juni 2008

NOMOR .
TANGGAL :

LABORATORIUM PENGUJI YANG DITUNJUK DALAM RANGKA
PENERAPAN/PEMBERLAKUAN DAN PENGAWASAN STANDAR NASIONAL
INDONESIA SECARA WAJIB BAJA TULANGAN BETON

NO.

Standardisasi lndustri,
Medan

No. 24 Medan
Telp. 061-7365379.
061-7363471
Faks. 061-7362830

ton
2. Baja Tulangan Be-
ton dalam bentuk
gulungan
3. Baja Tulangan Be-
ton Hasil Canai
Ulang

NAMA LABORATORIUM ALAMAT INDUSTRI N0. STANDAR
PENGUJI
1 2 3 4 5
1. Balai Bahan dan Barang JI. Letjen Suprapto . Baja Tulangan Be- SNI 07-0954-2005
Teknik(BST). Jakarta Cempaka Putih Kav. 3 ton dalam bentuk
Jakarta Pusat—10510 gulungan
Telp. 021-4209179
Faks. 021-4209179
2. Balai Besar Bahan dan Jl. Sangkuriang 14 1. Baja Tulangan Be- SNI 07-0954-2005
Barang Teknik(B4T), Bandung 40135 ton dalam bentuk
Bandung Telp. 022- gulungan
25040882504828, 2. Baja Tulangan Be- SNI 07-0065—2002
2507626 ton Hasil Canai
Faks. 022-2502027 Ulang

3. Balai Besar lndustri Jl. Sangkuriang No. 12 . Baja Tulangan Be- SNI 07-2052—2002
Logam dan Mesin, Bandung ton
Bandung Telp. 022-2503171, 2. Baja Tulangan Be- SNI 07-0954-2005
022-2511927 ton dalam bentuk
Fax. 022-2503978, gulungan
022-2511927 3. Baja Tulangan Be- SNI07-0065-2002
ton Hasil Canai
Ulang

i 4. BalaiRisetdan Jl. Sisingamangaraja 1. Baja Tulangan Be- SNIO7-2052-2002
SNI 07-0954-2005

SNI 07-0065-2002

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal

MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *