Peraturan Menteri Perindustrian Nomor RI : 43/M-IND/PER/7/2008

Menteri Perindustrian Republik Indonesia

PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 43/M-IND/PER/7/2008
TENTANG
PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPAT MEMANFAATKAN TARIF
BEA MASUK DENGAN SKEMA USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS)
DALAM RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN
JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa dalam rangka kemitraan ekonomi antara Pemerintah
Indonesia dan Pemerintah Jepang, telah ditetapkan
Framework Agreement yang telah diratifikasi oleh
Pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pengesahan
Agreement between the Republic of Indonesia and Japan for
an Economic Partnership (Persetujuan Antara Republik
Indonesia dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
b. bahwa berdasarkan kekhususan Section 3 Notes for
Schedule of Indonesia Note 2 in section 1 Part 3 of Annex 1
referred to in Chapter 2 in Basic Agreement dan Operational
Procedures Rule 4, Rule 5, Rule 6, diatur mengenai User
Spesific Duty Free Scheme (USDFS);
c. bahwa dalam rangka mengimplementasikan kemitraan
ekonomi dimaksud, perlu ditetapkan kelompok industri yang
dapat memanfaatkan fasilitas USDFS dimaksud;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu dikeluarkan
Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3274x
2. Undang—Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
3.Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun
2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun
2007;
4.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan ;
Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun
2006;
5.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden§
Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
6.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 TahunQ
2008 tentang Pengesahan Agreement between The Republic
of Indonesia and Japan for An Economic Partnership?
(Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang?
Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi);
7.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-IND/PER/3/
2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen
Perindustrian;
8.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 07/M-IND/PER/5/
2005 tentang Penetapan Jenis-jenis Industri Dalam
Pembinaan Masing-masing Direktorat JenderaI di
Lingkungan Departemen Perindustrian;
9.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.-010/2006
tentang Penetapan Sistem KIasi?kasi Barang dan
Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 1 10/PMK.-011/2007;
10.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27/M-IND/PER/5/
2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara Verifikasi Bagig
Industri yang Memanfaatkan Fasilitas Keringanan dan ataui
Pembebasan Bea Masuk;
11.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.011/2008§
tentang Modalitas Penurunan Tarif Bea Masuk Dalam
Rangka Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang
Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.011/2008
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka
Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Jepang
Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi;
13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.011/2008.
tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka User
Spesific Duty Free Scheme (USDFS) Dalam Persetujuan
Antara Republik Indonesia dan Jepang Mengenai Suatug
Kemitraan Ekonomi;

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG :
PENETAPAN KELOMPOK INDUSTRI YANG DAPATE
MEMANFAATKAN TARIF BEA MASUK DENGAN SKEMA§
USER SPECIFIC DUTY FREE SCHEME (USDFS) DALAM;
RANGKA PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA;
DAN JEPANG MENGENAI SUATU KEMITRAAN EKONOMI

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Industri Pengguna (User) adalah industri yang melakukan
impor bahan baku dalam rangka keperluan produksi dalam
lingkup kerjasama antara Indonesia dengan Jepang melalui
Fasilitas Pembebasan Bea Masuk (USDFS) yang telah
mendapat Surat Keterangan Verifikasi Industri-USDFS
yang diterbitkan oIeh Surveyor yang ditunjuk oIeh Menteri.
2. Kelompok Industri adalah Kelompok industri sebagaimana
dimaksud dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia (KBLI) 2005 yang dapat memanfaatkan fasilitas
USDFS.
3. Fasilitas USDFS adalah penetapan tarif bea masuk untuk
produk—produk yang belum dibuat di dalam negeri sesuai
dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.011/2008 untuk keperluan produksi bagi industri
pengguna.
4. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap
Logam dan Barang-barang dari Logam (Steel Service
Center) adalah perusahaan yang termasuk dalam KBLI
28920.
5. Surat Keterangan Verifikasi Industri adalah hasil veri?kasi
terhadap industri yang mengajukan permohonan fasilitas
USDFS. yang diterbitkan oIeh Surveyor dan telah ditanda-
sahkan oIeh Menteri Perindustrian atau pejabat yang
ditunjuknya.
. Surveyor adalah surveyor independen yang memiliki
kompetensi kegiatan verifikasi industri yang ditunjuk untuk
melakukan kegiatan verifikaSi.
. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur
Jenderal di Iingkungan Departemen Perindustrian yang
melaksanakan tugas dan tanggung jawab dalam
pembinaan jenis industri sesuai kewenangan sebagaimana
ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
07/M-IND/PER/5/2005.
. Menteri adalah Menteri yang melaksanakan sebagian
tugas urusan Pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 2
(1 ) Industri Pengguna (User) yang dapat memanfaatkan fasilitas
USFDS atas impor bahan baku terdiri dari:
a. Industri manufaktur, yang hanya mencakup industri
sebagai berikut:
1. industri kendaraan bemIotor dan komponennya
(automotive, motorcycles, and components thereof); ‘
2. industri elektrik dan elektronika serta komponennya
(electrical and electronic appliances); .
3. industri alat berat dan mesin konstruksi (constructron
machinen’es and heavy equipments); atau –
4. industri peralatan energi (petroleum, gas, and electric
power); –
b. Jasa Industri untuk Berbagai Pekerjaan Khusus Terhadap
Logam dan Barang— barang dari Logam (Steel Servicé
Centre) yang hanya melakukan kegiatan manufaktur
sebagai berikut:
1. pemotongan (cutting/shearing);
2. penghalusan permukaan (grinding);
3. pembentukan (drawing) besi dan baja; dan atau
4. proses pengerjaan akhir (?nishing).
(2) Fasilitas USDFS oleh Steel Service Centre sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya dapat dimanfaatkan
untuk kegiatan industri manufaktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a berdasarkan kontrak kerja. :

Pasal 3
Industri Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a sesuai dengan KBLI 5 digit sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Apabila terdapat perusahaan industri dalam negeri yang
menyatakan mampu memproduksi bahan baku industri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), perusahaan
dimaksud dapat mengajukan permohonan kepada Menteri cq.
Direktur Jenderal Pembina Industri yang bersangkutan untuk
dilakukan evaluasi terhadap fasilitas USDFS yang telah
ditetapkan. .
Pasal 5
(1) Terhadap Industri Pengguna (User) yang memanfaatkan
fasilitas USDFS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
perusahaan industri dalam negeri yang menyatakan mampq
memproduksi bahan baku sebagaimana dimaksud dalani
Pasal 4 wajib dilakukan Verifikasi Industri oleh Surveyor. i
(2) Hasil verifikasi kemampuan memproduksi bahan baku:
industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Menteri Perindustrian cq. Direktur Jenderal Pembina
Industri yang bersangkutan.
(3) Biaya verifikasi industri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibebankan kepada perusahaan yang melapor –
Pasal 6
Industri Pengguna (User) sebagaimana dalam Pasal 2 dalarri
mengajukan permohonan fasilitas USDFS wajib memiliki Surai
Keterangan Verifikasi industri yang telah ditanda-sahkan oleh
Menteri Perindustrian. =
Pasal 7
(1) Kewenangan pemberian tanda sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dilimpahkan kepada Direktur Industri Logam.
(2) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berhalangan kewenangan berada pada Direktur Industri
Mesin.
(3) Apabila pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) danj
ayat (2) berhalangan, kewenangan berada pada Sekretaria
Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin. Tekstil, dan
Aneka.

(4) Tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 8
Ketentuan teknis dan tata cara Verifikasi Industri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka. ‘
Pasal 9
Industri Pengguna (User) yang dapat memanfaatkan fasilitaa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditinjau setiap 5 (Iima)
tahun.

Pasa|10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri inI
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 1.Ju11 2008

ANDI MATTALATI’A

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR ‘ 17

(4) Tanda sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk dan atas nama Menteri.
Pasal 8
Ketentuan teknis dan tata cara Veri?kasi Industri sebagaimanaE
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diatur dengan Peraturan;
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka.
Pasal 9
Industri Pengguna (User) yang dapat memanfaatkan fasilitas:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditinjau setiap 5 (lima)
tahun.
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri lnl
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara’
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Juli 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd.
FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd .
ANDI MATTALATTA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 17
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR : 43/M-lND/PER/7/2008
TANGGAL : 1 Juli 2008

KELOMPOK INDUSTRI MANUFAKTUR YANG DAPAT MEMANFAATKAN FASILITAS
BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU (USDFS)
I. Kelompok Industri ‘Kendaraan Bermotor dan komponennya mencakup jenis industri
sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut:
No. Kode KBLI Uraian Keterangan ;
1. 34100 ,
Industri kendaraan bermotor Kelompok ini mencakup
roda empat atau lebih. usaha pembuatan atau
perakit an kendaraan
penumpang atau barang,
seperti: sedan, jeep, truck,
pick-up, bus dan station
wagon, termasuk
pembuatan kendaraan
untuk keperluan khusus,
seperti: mobil pemadam ke-
bakaran, mobil toko, mobil
penyapu jalan, ambulan dan
sejenisnya.
2. 34200
Industri karoseri kendaraan Kelompok ini mencakup
bermotor roda empat atau usaha pembuatan bagian-
Iebih. bagian mobil, seperti bak
truk, bodi bus, bodi pick up,
bodi untuk kendaraan
penumpang, kendaraan ber
motor untuk penggunaan
khusus : container, caravan,
dan mobil tanki, termasuk
pembuatan trailer, semi
trailer dan bagian-bagian
nya.
3. 34300
Industri perlengkapan dan Kelompok ini mencakup
komponen kendaraan bermo- usaha pembuatan kompo-
tor roda empat atau lebih. nen dan suku cadang
kendaraan bermotor roda
empat atau lebih, antara
Iain seperti : motor

Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor : 43/ M—IND/ PER/ 7/ 2008

Uraian

Industri peralatan listrik yang
tidak diklasi?kasikan di tempat
Iain.

Kelompok ini mencakup
pembuatan dinamo lampu
sepeda, dinamo magnetik,
busi, lampu-lampu untuk
motor dan mobil (lampu
rem, lampu tanda berbelok,
lampu interior, dan
sebagainya), alat-alat peri-
ngatan suara (sirene,
klakson, alarm bel, dan
sebagainya), dan seterus-
nya. Termasuk usaha pem-
buatan komponen dan
pe?engkapannya.

No. Kode KBL’ Keterangan
pembakaran dalam, shock
absorber, leaf spring,
radiator, fuel tank, dan
muffler.
4. 35911 .
Industri kendaraan bermotor Kelompok ini mencakup Tidaktermasuk in
roda dua dantiga. usaha pem—buatan dan dustri kendaraan
perakitan secara lengkap bermotor roda ti-
dari macam-macam kenda- ga seperti : bemo,
raan bermotorroda dua dan a side-car, dan
tiga, seperti : skuter, bemo, sejenisnya.
a side-car, dan sejenis- nya.
Termasuk sepeda yang
dilengkapi motor.
5. 35912 .
Industri komponen dan per- Kelompok ini mencakup Tidak termasuk
lengkapan kendaraan ber- usaha pembuatan kompo- industri kompo-
motor roda dua dan tiga. nen dan suku cadang nen kendaraan
kendaraan bermotor roda bermotor roda ti-
dua dan tiga, antara Iain ga.
seperti motor pembakaran
dalam, suspensi, dan
knalpot.
6. 31900

Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian R1
Nomor : 43 /M-IND/PER/ 7/ 2008 ‘

II. Kelompok Industri Elektrik dan Elektronika dan komponennya mencakup jenis
industri sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut:

No Kode KBLI Uraian Keterangan
1 . 29302
Industri peralatan rumah Kelompok ini mencakup Pembuatan
tangga dengan mengguna- usaha pembuatan kompor mesinjahit
kan aruslistrik. (misal oven, micro-wave baik untuk
oven, cookers, hot-plates, keperluan
toaster, pembuat kopi dan rumahtangga
teh, frypans, roasters, dan maupun
sebagainya), alat pema-nas bukan
dan alat masak dengan keperluan
menggunakan arus listrik, rumahtangga,
refrigerator, freezers, mesin tidaktermasuk
cuci, mesin cuci piring, dan dalam
mesin pengering untuk kelompokini.
rumah tangga, kipas angin,
dan pemanas/pendingin
ruangan. Pembuatan mesin
cuci, mesin pengering dan
sejenisnya dalam bentuk
yang besar atau untuk
kepentingan niaga dimasuk-
kan dalam sub golongan
2926.
2. 32300
Industri radio, televisi, alat— Kelompok ini mencakup
alatrekaman, suara, dan usaha pembuatan peralatan
gambar,dan sejenisnya. elektronika untuk rumah
tangga, seperti : pesawat
penerima televisi dan kom-
binasi, pesawat penerima
radio dan kombinasi, tape-
recorder, video-recorder,
mikrofon, loudspeaker, head-
phone, ampli?er, dan
sebagainya.

Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI;
Nomor : 43/M-IND/PER/ 7/2008

Ill. Kelompok Industri Alat Berat dan Mesin Konstruksi mencakup jenis industri
sebagaimana tercantum dalam KBLI sebagai berikut:

No Kode KBLI Uraian Keterangan
1. 29240

5

Industri mesin-mesin untuk Kelompokinimencakup Kelompokinitidak§
pertambangan, penggalian pembuatan mesin-mesin mencakup seluruh
dan konstruksi. peralatan untuk kegiatan
pertambangan, penggalian,
dan konstruksi, seperti : alat
pengangkat dan pengang-
kut (misalnya conveyor),
mesin untuk menyaring,
mensortir, memisahkan,
mencuci, menghancurkan
bahan-bahan mineral,
traktor yang digunakan di
kegiatan pertambangan dan
konstruksi. buldozer dan
pe?engkapannya,dan
berbagai mesin untuk
kegiatan konstruksi. Terma-
suk pembuatan bagian/
komponen dan
pe?engkapannya.
Pembuatan traktor untuk
pertanian dimasukkan da-
lam sub golonggi 2921.

uraian KBLI 29240
namun hanya :
mencakup
pembuatan mesin-2
mesin seperti: ‘
buldozer, wheel-
loader, excavator,
motorgrader, dump}
truck, road-roller, 2
dan forklift.
Termasuk
pembuatan bagian/
komponen dan
pe?engkapannya.

IV. Kelompok Industri Penunjang Energi mencakup jenis industri sebagaiman
tercantum dalam KBLl sebagai berikut:

N0 Kode KBLI Uraian Keterangan
1. 29111
Industri mesin uap, turbin Kelompok lnl mencakup
dan kincir. usaha pembuatan motor
penggerak mula yang
bukan berupa motor bakar
pembakaran dalam, seperti:
mesin uap, turbin gas,
turbin uap, turbin air, kincir
angin dan kincir air.

Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI
43/ M—IND / PER/ 7/ 2008

1

Nomor :

31102
Industri mesin pembangkit
listrik.

Kelompok ini mencakup
usaha pembuatan generator
dan komponen/bagiannya
seperti generator arus
bolak balik, generator arus
searah, generator set,
stator, commutator dan
rotary converter.

31103
Industri pengubah tegangan
(transformator), pengubah
arus (recti?er) dan pengon-
trol tegangan (voltage
stabilizer).

Kelompok ini mencakup
usaha pembuatan trans-
formator, pengubah arus,
pengontrol tegangan dan
komponen/bagiannya se-
perti: transformator tenaga,
pengubah arus AC ke DC,
pengontrol tegangan, radia-
tor, ring bike lite dan
commutator.

31201
Industri panel
switch gear.

listrik dan Kelompok ini mencakup
usaha pembuatan panel
listrik dan switch gear serta
komponen/bagiannya, se-
perti : control panel otoma-
tis, lighting distribution
board, pemutus aliran listrik,
pemutus arus dan control
desk, control panel dan
pengaliran sakelar tertutup.

28120
Industri tangki, penam-
pungan zat cair, dan kon-
tainer dari logam.

Kelompok ini mencakup
usaha pembuatan ketel uap
untuk proses pengolahan
(industri boiler), ketel untuk
keperluan pembangkit tena-
ga (utility boiler), bejana
tekan (pressure vessel),
scrubber dan sejenisnya,
termasuk pula usaha pem-
buatan tangki-tangki Iainnya
yang bertekanan seperti:
autoclave, tabung gas ber-
tekanan (tabung gas LPG),
tangki-tangki silo, alat
penukar panas (heat
5

Lampiran Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor : 43/M-lND/PER/7/2008
jenis alat penghasil uap gas
lainnya termasuk usaha
pembuatan komponen dan
perlengkapan pesawat uap
seperti; steam accumulator,
economizer, dan sejenis-
nya.

6. ‘ 45226
Industribangunan Kelompok ini mencakup
pengolahan,penya|uran usaha pembangunan, pe-
dan penampungan barang meliharaan dan perbaikan
minyak dan gas. bangunan pengolahan mi-
nyak dan gas, termasuk
bangunan dan transmisi
penyadap minyak/gas, ba-
ngunan pengolahan (refine—
ry), reservoir minyak/gas,
jaringan penyaluran dan
tangki minyak/gas.

MENTERI PERINDUSTRIAN RI

ttd.
FAHMI IDRIS

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *