Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 06/M-IND/PER/2/2008
Menteri Perindustrian RePublik Indenesia
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 06/M-IND/PER/2/2008
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
BAJA TULANGAN BETON SECARA WAJIB
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penerapan standar barang hasil industri untuk
menjamin mutu den mencapai daya guna produksi serta melindungi
keneurnen terhadap mutu produk. keamanan kentruksi. serta
menciptakan persaingen usaha yang sehat den edit (fem, perlu
memberakukan Standar Nasional Indonesia (SN!) secara wajib
terhadap Baja Tulangan Beton;
behwe berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf e. perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;
Mengingat:
1. Undeng—Undang Nomor 5 Tahun 1964 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274);
2.Undang-Undang Nomor 7 Tehun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangen Dunia} (Lembaran Negara
Tehun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564);
3.Undang-Undang Nemer 19 Tahun 1995 tentang Kepebeanen
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3612) sebegaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 1? Tahun 2006 (Lembaran Negara Tahun 2006
.Nomor 93. Tambahan Lembaran Negara Nomor 4661 ) ;
4.Undang-Undang Nomer 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3621);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 1? Tehun 1996 tentang Kewenangan
Pengaturan. Pembinaan den Pengembangan lndustri (Lembaran
Negara Tahun 1966 Nomor 23. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3330);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2099 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 199.
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4029};
7. Paraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah. Pamerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupatan/kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 82. Tambahan Lembaran Negara
Nomor 473T):
3. Kaputuaan Presiden Republik lndanaaia Namar 1371M Tahun 2004
tentang Pambantukan Kabinat Indonesia Bersatu sebagaimana
telah baberapa kali diubah terakhir dangan Kaputusan Presiden
Rapublik Indonesia Nomor HIP Tahun 2007;
9. Paraturan Presiden Republik lndanaaia Nomor 9 Tahun 2005
tantang Kedudukan, Tugas, Fungsi. Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana tetah
beberapa kali diubah terakhir dengan Paraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 94 tahun 2006′,
10.Peraturan Presiden Republik Indanesia Namar 10 Tahun 2005
tantang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Rapublik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dangan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007:
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Pardagangan Nomor
634fMPPIKapigf2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pangawasan Barang dan atau Jasa Yang Beredar Di Pasar;
12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01M-INDIPERISIZOO5
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
13.Paraturan Menteri Perindustrian Nomor 19M-INDIPERIEIZOOB
tantang Standardisasi. Pambinaan dan Pangawasan Standar
Nasional Indonesia Bidang Industri;
14.Paraturan Menteri Pardagangan Nomor 14IM-DAGKPERISI200?
tantang Standardisasi Jasa Bidang Pardagangan dan Pangawasan
Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib tarhadap Barang dan Jasa
yang Diperdagangkan;
MEMUTUSKAN :
Manetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA
TULANGAN BETON SECARA WAJIB.
Paaal 1
Dalam Paraturan Manteri In’I yang dimaksud dangan :
1. SPPT-SNI adafah Sertifikat Praduk Panggunaan Tanda Standar
Nasional
2. KAN adalah Komite Akreditasi Nasional.
3. LSPra adalah Lembaga Sertifikasi Praduk.
4. Direktur Jendaral Pembina lndustri adalah Direktur Janderal lndustri
Logam. Mesin. Tekstil dan Aneka Departemen Perindustrian.
5. Kapala BPPI adalah Kapala Badan Penelitian dan Pengembangan
lndustri Departemen Perindustrian.
6. Kapala Dinaa Provinsi adalah Kapala Dinas Provinsi yang
melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kapala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kapala Dinas Kabupaten/
Kota yang melaksanakan tugas uruaan pamarintahan di bidang
Perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) dan
atau revisinya terhadap 3 (tiga) jenis Baja Tulangan Baton. yang
meliputi:
1. Baja Tulangan 311107-2052. HS:7214.20.11.00;
33m” 2002 HS: 7214.20.19.00
HS: 7214.20.21.00
HS: 7214.20.20.00
2. Baja Tulangan SN! 0T-0065— HS: 7214.99.10.10
Ulang
HS: 7214.99.90.10
HS: ?214.99.90.90;
3. Baja Tulangan SNI 07-0954- HS: 7213.10.00.00
Gulungan
HS: 7213.91.00.00
HS: 7213.99.00.00.
(22) Baja Tulangan Beton sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan baja dalam bentuk batangan atau gulungan
berpenampang bundar yang digunakan untuk penulangan betan.
yang dipruduksi dari bahan baku billet untuk praaas canai panas
{Hat Railing) atau bahan baku baja bakaa untuk praaaa canai panas
ulang (Hat Rammng).
Paaal 3
Paruaahaan yang mampradukai Baja Tutangan Batan sebagaimana
dimaksud dalam Paaal 2 ayat (1), wajib :
a. menerapkan SNI clan memiliki SPPT-SN! Baja Tulangan Beton
sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI dengan eara ernbee pada aetiap preduk
dan rneneantumkan label pada eetiap bundelnya untuk preduk Baja
Tulangan Beten bentuk batangan; atau
e. membubuhkan tanda SNI pada setiap bundel untuk produk Baja
Tulangan Beton bentuk gulungan.
Pasal 4
Baja Tulangan Betdn yang diperdagangkan di dalam negeri, yang
berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib
memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimakaud dalarn Pasal 3.
Pasal 5
{ 1) Penerbitan SPPT-SNl Baja Tulangan Beton sebagaimana dimakaud
dalam Pasal 3 huruf a. dilakeanakan eleh LSPre yang telah
diakreditaei eleh KAN, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Tulangan Beton sesuai dengan
persyaratan SNI; dan
b. audit penerapan sistem rnanajemen mutu SNI 19-9001-
2001IISO 9001:2000 atau revieinya atau sistem manajemen
mutu lainnya yang diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
dieubkentrakkan pada laboratenurn uji yang telah diakreditaai KAN
atau diaubkbntrakkan pada laberatorium uji di luar negeri sepanjang
telah mempunyai Penanjian Saling Pengakuan atau Mutual
Recognitien Arrangement (MIRA) antara KAN dengan Badan
Akreditaei negara yang beraangkutan, eerta perjanjian bilateral
atau multilateral di bidang regulaei teknie negara yang
beraangkutan dengan negara Republik Indonesia.
(3) Audit aietem manajemen mutu eebagaimana dimaksud pada ayat
(1) pada huruf b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan eleh
Lembaga Serti?kasi Sistern Mutu yang telah diakreditasi eleh KAN
atau Badan Akreditasi di luar negeri yang memiliki Perjanjian Saling
Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan
KAN.
Paeal 6
LSPre sebagaimana dimaksud dalam Paaal 5 ayat (1) melaporkan
pelakaanaan eertifikaainya kepada Direktur Jenderal Pembina lndustri
dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
Pasal 1′
(1) Baja Tulangan Beton impor yang akan memasuki daerah
Pabaan Indonesia wajib mamanuhi katantuan SNI yang dibuktikan
dangan SPPT-SNI.
[2) Baja Tulangan Beton impor yang talah mamitiki SPPT-SNI hams
didaftarkan aaauai dangan ketentuan paraturan perundang-
undangan.
Pasal B
Baja TulanganBeton impor yang tidak mamanuhi ketentuan
sabagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah
Pabean Indonesia dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Paaal 9
(1) Pambinaan dan pangawasan tarhadap paiakaanaan penerapan SNI
wajib Baja Tulangan Betan dilakukan oleh Direktur Jenderal
Pambina Industri.
(2) Ualam malakukan pangawaaan aabagaimana dimakaud ayat (1)
Diraktur Jandaral Pembina Induatn dapat harkaardinasi dengan
Kapala Dinaa Pravinsi dan atau Kapala Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Kapala BPPI melaksanakan pambinaan terhadap Lembaga
Panilaian Kesesuaian dalam rangka penarapan SNI secara wajib
terhadap Baja Tulangan Beton.
Pasal 10
Diraktur Jandaral Pambina Industri manatapkan patunjuk teknia
palakaanaan Paraturan Manten‘ ini.
Paaal 11
Palaku uaaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam
Paraturan Manteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
paraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Baja Tulangan Beton
sebelum Paraturan Manten’ ini, harus telah manyaauaikan pmdukai
dan SPPT-SNI nya hardasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini
selambat—lambatnya pada tanggal diberlakukan Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
Dangan diberlakukan Peraturan Mantari ini, Surat Kaputusan Mentari
Pan’nduatrian Namnr ZSBMSKIHHQFQ, Namar 1312’MISKI3I1930 dan
Namar 2871Mf8mf1980 sapanjang tarka‘rt dangan pamberlakuan SNI
Wajib Baja Tulangan Baton. dicabut dan dinyatakan tidak barlaku.
Paaal 14
Paraturan Mantari ini mulai barlaku 6 (enam) hulan setelah tanggal
ditetapkan.
Agar setiap arang mangetahuinya. memerintahkan pengumuman
Paraturan Manteri ini dengan panempatannya dalam Barita Negara
Rapublik Indonesia.
Ditatapkan di Jakarta
Padatanggai 13. Februari 2003
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS