Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 40/M-IND/PER/6/2008

Menteri Perindustrian Republik Indonesia
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 40/M-IND/PER/6/2008
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM
PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka penerapan standar barang hasil industri
untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna
produksi, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta
menciptakan persaingan usaha’ yang sehat dan adil, perlu
memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LaIu Lintas
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3564);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor4661);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran
Negara RI Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3330);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
199, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4020);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2006;
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon | Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
12.Menteri Perindustrian Republik Indonesia
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 40/M-IND/PER/6/2008
TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM
PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA WAJIB
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka penerapan standar barang hasil industri
untuk menjamin mutu hasil industri dan mencapai daya guna
produksi, melindungi konsumen terhadap mutu produk serta
menciptakan persaingan usaha’ yang sehat dan adil, perlu
memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3274);
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang LaIu Lintas
(Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3480);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing The World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3564);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran
Negara RI Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor4661);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan
Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran
Negara RI Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3330);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor
199, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4020);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M Tahun 2004
tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 64 Tahun 2006;
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon | Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007;
11. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M—IND/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2006
tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar
Nasional Indonesia Bidang Industri;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBER-
LAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM
PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA
WAJIB.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Serti?kat Produk Penggunaan Tanda SNI disingkat SPPT-SNI
adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen
yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai
persyaratan SNI.
2. Komite Akreditasi Nasional singkatan KAN adalah suatu Iembaga
Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden yang berwenang untuk mengakreditasi
lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
3. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang
telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan Serti?kasi
Produk Pengguna Tanda SNI.
4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal
Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri, Departemen Perindustrian.
6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang
melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/
Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor
Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor
roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah
(terbuka).
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor
Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam
negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor
wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor
Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk
oleh Menteri Perindustrian, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan dalam SNI; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-
2001/ISO 9001-2000 atau sistem manajemen mutu Iain yang
diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
disubkontrakan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN
atau disubkontrakan pada laboratorium uji di luar negeri
sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau
Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan
Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian
bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang
bersangkutan dengan negara Republik Indonesia.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan jaminan yang dikeluarkan
oleh lembaga serti?kasi mutu yang diakreditasi oleh KAN atau
yang diakreditasi oleh badan akreditasi di luar negeri yang
memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition
Arrangement (MRA) dengan KAN.
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan
pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri
dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
Pasal 7
(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang
akan memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi
ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang
telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang tidak
memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan harus diekspor
kembali atau dimusnahkan.
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan
SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direktur Jenderal Pembina lndustri dapat berkoordinasi
dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina lndustri menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta

padatanggal 25 Juni 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta
padatanggal 25 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 12
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal

Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 40/M-IND/PER/6/2008
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi
dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
Pasal 1O
Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang~undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 25 Juni 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta
padatanggal 25 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 12
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
01/M—IND/PER/3/2005
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perindustrian;
13. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-IND/PER/5/2006
tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar
Nasional Indonesia Bidang Industri;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG PEMBER-
LAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) HELM
PENGENDARA KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA SECARA
WAJIB.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Serti?kat Produk Penggunaan Tanda SNI disingkat SPPT-SNI
adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh LSPro kepada produsen
yang mampu menghasilkan barang dan atau jasa yang sesuai
persyaratan SNI.
2. Komite Akreditasi Nasional singkatan KAN adalah suatu Iembaga
Non Struktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden yang berwenang untuk mengakreditasi
lembaga/laboratorium untuk melakukan kegiatan sertifikasi.
3. Lembaga Sertifikasi Produk disingkat LSPro adalah lembaga yang
telah diakreditasi oleh KAN untuk melakukan kegiatan Serti?kasi
Produk Pengguna Tanda SNI.
4. Direktur Jenderal Pembina Industri adalah Direktur Jenderal
Industri Agro dan Kimia, Departemen Perindustrian.
5. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Industri, Departemen Perindustrian.
6. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas Provinsi yang
melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/
Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
atau revisinya terhadap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor
Roda Dua SNI 1811-2007 dengan pos tarif HS 6506.10.10.00.
(2) Pemberlakuan secara wajib SNI Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
pula bagi helm yang digunakan pengendara kendaraan bermotor
roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah
(terbuka).
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib :
a. menerapkan dan memiliki SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor
Roda Dua pada setiap produk sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 4
Setiap Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diperdagangkan di dalam
negeri, yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor
wajib memenuhi persyaratan SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal3.
Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor
Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan
oleh LSPro yang telah diakreditasi oleh KAN atau yang ditunjuk
oleh Menteri Perindustrian, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Helm Pengendara Kendaraan
Bermotor Roda Dua sesuai dengan ketentuan dalam SNI; dan
b. audit penerapan Sistem Manajemen Mutu SNI 19-9001-
2001/ISO 9001-2000 atau sistem manajemen mutu Iain yang
diakui.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
disubkontrakan pada laboratorium uji yang telah diakreditasi KAN
atau disubkontrakan pada laboratorium uji di luar negeri
sepanjang telah mempunyai Perjanjian Saling Pengakuan atau
Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan
Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian
bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang
bersangkutan dengan negara Republik Indonesia.
(3) Audit Sistem Manajemen Mutu sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan jaminan yang dikeluarkan
oleh lembaga serti?kasi mutu yang diakreditasi oleh KAN atau
yang diakreditasi oleh badan akreditasi di luar negeri yang
memiliki Perjanjian Saling Pengakuan atau Mutual Recognition
Arrangement (MRA) dengan KAN.
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan
pelaksanaan sertifikasinya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri
dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
Pasal 7
(1) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang
akan memasuki daerah Pabean Indonesia wajib memenuhi
ketentuan SNI yang dibuktikan dengan SPPT-SNI.
(2) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang
telah memiliki SPPT-SNI wajib didaftarkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua impor yang tidak
memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilarang masuk ke daerah Pabean Indonesia dan harus diekspor
kembali atau dimusnahkan.
Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan
SNI Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pembina Industri.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direktur Jenderal Pembina lndustri dapat berkoordinasi
dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina lndustri menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta

padatanggal 25 Juni 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta
padatanggal 25 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 12
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal

Peraturan Menteri Perindustrian RI
Nomor: 40/M-IND/PER/6/2008
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Direktur Jenderal Pembina Industri dapat berkoordinasi
dengan Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas
Kabupaten/Kota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI Helm
Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua secara wajib.
Pasal 1O
Direktur Jenderal Pembina Industri menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang~undangan.
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku 9 (sembilan) bulan sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
padatanggal 25 Juni 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN RI
ttd
FAHMI IDRIS

Diundangkan di Jakarta
padatanggal 25 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 12
Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *