Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 48/M-IND/PER/7/2008

Menteri Perindustrian Republik Indonesia
PERATU RAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR; 48/M-IND/PER/7/2008
TENTANG
SPESIFIKASI TEKNIS
PUPUK SUPER FOSFAT TUNGGAL SP—18
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mendukung program kebijakan
Pemerintah dalam pengalihan Pupuk Super Fosfat SP-36
menjadi Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18, memenuhi
kebutuhan dan menjaga ketersediaan Pupuk Super Fosfat
Tunggal SP-18 serta memberi perlindungan kepada
konsumen (petani), perlu menetapkan Spesi?kasi Teknis
Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu dikeluarkan Peraturan
Menteri Perindustrian;

Mengingat:
1.Undang—Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara RI Tahun 1984 Nomor
22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3274);
2. Undang—Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang
Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi
Perdagangan Dunia) (Lembaran Negara RI Tahun 1994
Nomor 57, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor 3564);
3.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang
Kepabeanan (Lembaran Negara RI Tahun 1995 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3612)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara RI Tahun 2006
Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara RI Nor’nor 4661);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor
3821x
5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan
Pengembangan Industri (Lembaran Negara RI Tahun
1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3330);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara RI Tahun 2000
Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4020X
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187/M
Tahun 2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia
Bersatu sebagaimana telah beberapa kaIi diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
77/P Tahun 2007;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, ‘Fungsi, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 94 tahun 2006;
9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun
2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2007;
10. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan
Nomor 634/MPP/Kep/9l2002 tentang Ketentuan dan Tata
Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa Yang Beredar
Di Pasar;
11. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01/M-
IND/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Perindustrian;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 19/M-
IND/PER/5/2006 tentang Standardisasi, Pembinaan dan
Pengawasan Standar Nasional Indonesia Bidang Industri.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG SPESIFIKASI
TEKNIS PUPUK SUPER FOSFAT TUNGGAL SP-18.

Pasal 1
Memberlakukan Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat
Tunggal SP—18 dengan Nomor HS 3103.10.90.00
sebagaimana tercantum dalam Lampiran | Peraturan Menteri
ini sebagai pedoman dalam kegiatan industri pupuk.
Pasal 2
Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib diterapkan
dalam proses produksi Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18.
Pasal 3
Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku apabila
Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal SP-18 telah
ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNl)-nya.
Pasal 4
Pengujian Spesifikasi Teknis Pupuk Super Fosfat Tunggal
SP-18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan
Menteri ini dilakukan oleh Laboratorium Uji yang telah
terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau yang
ditunjuk oleh Menteri Perindustrian untuk menguji SNI Pupuk
TPS dan atau Pupuk SP-36.
Pasa|5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini
diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
padatangggal 14 Juli 2008
MENTERI PERINDUSTRIAN
ttd
FAHMI IDRIS
padatanggal 14 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd
ANDI MATTALATTA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 21

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN RI
NOMOR :48/M-IND/PER/VII/2008
TANGGAL : 14 Juli 2008

l.

SPESIFIKASI TEKNIS PUPUK SUPER FOSFAT (SP-18)

Pengertian Pupuk Super Fosfat Tunggal
Pupuk Fosfat adalah pupuk buatan berbentuk butiran padat yang dihasilkan dari
reaksi antara batuan fosfat, asam sulfat, asam f0§fat dan ?ller, dan atau reaksi antara
batuan fosfat dan asam sulfat, yang mengandung unsur hara fosfor dalam bentuk
monokalsium fosfat (Ca(HgPO4)2).

Syarat Mutu Pupuk Super F osfat Tunggal (SP—18) :
No Jenis Uji Satuan Pergyaratan
l Kadar unsur hara fosfor sebagai P205 :
– P205 larut asam sitrat 2% %, adbk min 18
– P205 larut air %, adbk min 14
2 Asam bebas sebagai H3P04 %, adbk maks 6
3 Kadar belerang sebagai S %, adbk min 5
4 Kadar air % maks 8
Keterangan : adbk kependekan dari atas dasar bahan kering.

Salinan sesuai dengan aslinya

MENTERI PERINDUSTRIAN RI

FAHMI IDRIS

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *