Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : O7/M-IND/PER/2/2008

Menteri Perindustrian Republik Indonesia
PERATURAN
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR :
O7/M-IND/PER/2/2008

TENTANG
PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI)
BAJA LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang:
a. bahwa dalam rangka penerapan standar barang hasil industri
untuk menjamin mutu dan mencapai daya guna produksi serta
melindungi konsumen terhadap mutu produk, kearnanan kontruksi,
serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil (fair),
perlu memberiakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara
wajib terhadap Baja Lembaran Lapis Seng;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a. perlu dikeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian;

Mengingat:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3274); ‘
2.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3564);
3.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
(Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75. Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3612);
4.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 42. Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3821);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang
Kewenangan Pengaturan. Pembinaan dan Pengembangan
industri (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3330); .
6.Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang
Standardisasi Nasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
199, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4020);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Tahun 2007 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara
Nomor4737);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 187M Tahun
2004 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
sebagaimana telah beberapa kali diubah herakhir dengan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 77/P Tahun 2007;
9. Paraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005
tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kementarian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Repuik
Indonesia Nomor 94 tahun 2006;
10.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005
tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara
Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2007;
11.Keputusan Menten’ Perindustn‘an dan Perdagangan Nomor
634/MPPI Kepl9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar,
12.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor DIM-INDlPerB/ZOOS
tentang Organisasi dan Tata Kerja Departs-men Perindustrian;
13.Peraturan Menteri Perindustn’an Nomor 191M-INDIPER/5I2006
tentang Standardisasi, Pembinaan dan Pengawasan Standar
Nasional Indonesia Bidang Industri;
14.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007
tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan
Pengawasan Standar Nasionai Indonesia (SNI) Wajib terhadap
Barang dan Jasa yang Diperdagangkan;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG
PEMBERLAKUAAN STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) BAJA
LEMBARAN LAPIS SENG SECARA WAJIB.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Ini yang dimaksud dengan :
I. SPPT-SNI adalah Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar
Nasional Indonesia.
2. KAN adalah Komite Akreditasi Nasional.
3. LSPro adalah Lembaga Sertifikasi Produk.
4. Direlctur Jenderal Pembina lndustri adalah Direktur Jenderal
Industri Logam. Mesin. Tekstil dan Aneka Departemen
Perindustrian.
s. Kepala BPPI adalah Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
lndustri Departemen Perindustrian.
6. Kepala Dinas Provinsi adaIah Kepala Dinas Provinsi yang
melaksanakan tugas urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
7. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas Kabupaten/
Kota yang melaksanakan tugas urusan pemerintahan dl bidang
perindustrian.
Pasal 2
(1) Memberlakukan secara wajib Standar Nasional Indonesia (SNI)
dan atau revisinya terhadap Baja Lembaran Lapis Seng SNI 07-
2053-2006; dengan nomor: HS. 7210.41.10.00. HS. 7210.41.
20.00. HS. 7210.41.90.00, HS. 7210.49.10.00, HS. 7210.49.
2000. HS. 7210.49.90.00. HS. 7212.30.10.00, HS. 7212.30.
20.00. dan HS. 7212.30.90.00.
(2) Baja Lembaran Lapis Sang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Baja lembaran/gulungan hasil canai panas atau
dingin yang dilapisi lagam seng dengan prose-s celup panas.
Pasal 3
Perusahaan yang memproduksi Baja Lembaran Lapis Seng
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), wajib :
a. menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis
Seng sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan
b. membubuhkan tanda SNI Baja Lembaran Lapis Seng pada setiap
produk dengan tanda yang tidak mudah hilang.
Pasal 4

Baja Lembaran Lapis Sang yang diperdagangkan di dalam negeri,
yang berasal dari hasil produksi dalam negeri dan atau impor wajib
memenuhi ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Pasal 5
(1) Penerbitan SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis Seng sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 hua a. dilaksanakan oleh LSPro yang
telah diakreditasi oleh KAN, melalui :
a. pengujian kesesuaian mutu Baja Lembaran Lapis Seng sesuai
dengan persyaratan SNI; dan
b. audit penerapan sistem manajemen rnutu SNI 19-9001-
2001IISO 9001:2000 atau revisinya atau slstem manajemen
mutu lainnya yang diakui .
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat
disubkontrakkan pada Iaboratorium uji yang telah diakreditasi KAN
atau disubkontrakkan pada Iaboratorium uji di Iuar negeri
sepanjang telah mempunyai Penanjian Saling Pengakuan atau
Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara KAN dengan
Badan Akreditasi negara yang bersangkutan, serta perjanjian
bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis negara yang
bersangkutan dengan negara Republik Indonesia.
(3) Audit sistem manajemen mutu sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) MM b berdasarkan jaminan yang dikeluarkan oleh Lembaga
Sertifikasi Mutu yang telah diakreditasi KAN atau Badan
Aknedilasi di Iuar negeri yang memiliki Perjanjian Saling
Pengakuan atau Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan
KAN.
Pasal 6
LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) melaporkan
pel aksanaan serti?kaslnya kepada Direktur Jenderal Pembina Industri
dengan tembusan kepada Kepala BPPI.
Pasal 7
(1) Baja Lembaran Lapis Seng impor yang akan memesuki daerah
Pabean Indonesia wajib memenuhi ketentuan SNI yang dibuktikan
dengan SPPT—SNI.
(2) Baja Lembaran Lapis Seng impor yang telah memiliki SPPTeSNI
hams didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 6

Baja Lembaran Lapis Seng impor yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilarang masuk ke daerah
Pabean Indonesia dan hams diekspor kembali atau dimusnahkan.

Pasal 9
(1) Pembinaan dan pengawasan temadap pelaksanaan penerapan
SNI wajib Baja Lernbaran Lapis Seng dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pembina lndustn’.
(2) Dalarn melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1)
Direktur Jenderal Pembina lndustn’ dapat berkoordinasi dengan
Kepala Dinas Provinsi dan atau Kepala Dinas Kabupateaota.
(3) Kepala BPPI melaksanakan pembinaan terhadap Lembaga
Penilaian Kesesuaian dalam rangka penerapan SNI secara wajib
Baja Lembaran Lapis Seng.

Pasal 10
Direktur Jenderal Pembina lndustri menetapkan petunjuk teknis
pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 11

Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
dalam Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 12
Pelaku usaha yang telah memiliki SPPT-SNI Baja Lembaran Lapis
Seng sebelum Peraturan Menteri ini, harus telah menyesuaikan
produksi dan SPPT-SNlnya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Menten‘ ini selambat—lambatnya pada tanggal diberiakukan Peraturan
Menteri ini.
Pasal 13
Dengan diberlakukan Peraturan Menten‘ ini, Surat Keputusan Menteri
Perndustnan Nomor 256lM/SKI11I79, Nomor 131lM/SK/3/1980 dan
Nomor 287MISK/7I1980 sepanjang terkait dengan pemberiakuan
SNI Baja Lembaran Lapis Seng seoara wajib dan Keputusan Menteri
Perindustrian Nomor 681MPPIKep/3/1997 tentang Penetapan dan
Penerapan Secara Wajib Standar Nasional Indonesia Baja Lembaran
Lapis Seng (SNI 07-2053-1995), dicabut dan dinyatakan tidak
beraku.

Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai bedaku setelah 6 (enam) bulan setelah
tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Februari 2008

MENTERI PERINDUSTRIAN

ttd
FAHMI IDRIS

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *