Hukum Pelabelan Baru Masukkan Aturan Untuk Produk Kecantikan Halal
Sejumlah perusahaan multinasional besar yang menciptakan berbagai produk untuk memenuhi kebutuhan kalangan konsumen Muslim terus berkembang seiring hukum baru yang mengharuskan semua barang halal mendapat label.
Mengutip globalcosmeticsnews, pelabelan halal berkaitan dengan perwujudan bentuk upaya perkembangan produk halal, demikian halnya dengan kebutuhan yang lebih siginifikan dari sertifikasi produk. Undang-undang baru yang pertama mengacu pada jenis produk kecantikan halal diharapkan mampu memenuhi kebutuhan tersebut.
Biersdorf, L’Oréal, dan Unilever sejauh ini telah memasukkan produk kecantikan halal di Indonesia, negara dengan kalangan masyarakat mayoritas muslim. Dengan adanya undang-undang baru yang mengharuskan produk makanan halal diberi label sesuai dengan sertifikasinya pada tahun 2017, produk halal bidang kecantikan atau kosmetik akan mulai diterapkan pada tahun 2018 mendatang.
Produk halal bersertifikat yang telah diakui dan diproduksi sesuai hukum Syariah Islam semakin meningkatkan popularitasnya untuk diincar oleh konsumen Muslim kelas menengah. Bukan hanya keinginan, daya beli konsumen juga menjadi semakin meningkat.
Oleh karena itu, pelabelan halal dinilai sangat penting untuk produk kosmetik halal jika ingin memenangkan pasar.