Menkeu Kerahkan Berbagai Upaya Terkait Pembayaran Pajak Google
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku permasalahan pajak dengan Google Asia Pasific yang melakukan berbagai macam transaksi bersifat elektronik memang sudah menjadi persoalan yang juga dihadapi semua negara.
Akan tetapi, Menkeu menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Pajak menggunakan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia dalam rangka menyatakan bahwa aktivitas atau kegiatan yang menggunakan media online maupun platform e-commerce termasuk subjek pajak di Indonesia.
Mengutip Setkab, Menkeu menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan di Indonesia diharapkan membentuk Badan Usaha Tetap (BUT), sehingga menyebabkan aktivitas ekonomi BUT merupakan objek pajak di Indonesia.
Oleh karena itu, Menkeu mengerahkan berbagai upaya sesuai peraturan perundang-undangan, sehingfa kegiatan ekonomi yang berada di Indonesia dan dimiliki oleh Wajib Pajak Indonesia dapat melakukan kewajiban pajak sesuai peraturan perundang-undangan RI.
Ditjen Pajak sebelumnya menyatakan, penyedia layanan internet Google Asia Pasific menjadi BUT sejak April 2016. Berdasarkan status tersebut, Ditjen Pajak melayangkan surat untuk melakukan pemeriksaan awal.
Namun, pihak Google Asia Pasific Pte Ltd di Singapura justru mengirimkan surat penolakan dengan dalih Google merasa tidak semestinya dianggap memiliki BUT. Dengan demikian mereka juga tidak seharusnya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan dilakukan pemeriksaan pajak.