Jateng I Tertinggi Uang Tebusan Amesti Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I menjadi tertinggi yang mengumpulkan uang tebusan amnesti pajak di tingkat nasional. Jawa Tengah berhasil mengumpulkan dana mencapai Rp 5,7 triliun.
Dari sisi jumlah wajib pajak yang telah mengikuti amnesti pajak periode yang sama pada wilayah DJP Jateng I tercatat 3.209 wajib pajak (WP). Jumlah tersebut setara dengan 3,8% dari WP di seluruh Indonesia yang telah mengikuti amnesti pajak dengan total 84.000 WP.
Harta yang dideklarasikan DJP Jateng I hingga Senin (19/9) senilai Rp 235 triliun. Rincian dana repatriasi sebesar Rp 17,7 triliun, deklarasi dalam negeri Rp 172 triliun, dan deklarasi luar negeri senilai Rp 45,9 triliun.
Dengan adanya penambahan uang tebusan amnesti pajak tersebut, realisasi penerimaan pajak Kanwil DJP Jateng I hingga 19 September 2016 mencapai Rp 19,33 triliun. Jumlah tersebut setara dengan 58% target penerimaan pada tahun 2016 ini sebesar Rp 32,8 triliun.
Melihat sisa waktu yang ada, target tahun ini dinilai dapat tercapai. Maka dari itu, WP akan terus didorong untuk mengikuti amnesti pajak sebelum periode pertama berakhir.